"Memahami Miqat, Haji Badal, dan Tradisi Walimatus Safar dalam Bingkai Fiqih Haji dan Umrah"
Review Materi dan Refleksi Diri: Fiqih Haji dan Umrah II A. Miqat Makani dan Zamani Miqat adalah batas yang telah ditentukan sebagai tempat atau waktu dimulainya niat ihram untuk melaksanakan haji atau umrah. Miqat terdiri dari dua jenis: Miqat Makani : Batas geografis tempat memulai ihram bagi jamaah haji atau umrah. Misalnya: Dzul Hulaifah (Bir Ali) untuk jamaah dari Madinah Yalamlam untuk jamaah dari arah Yaman (termasuk Indonesia via laut) Qarnul Manazil untuk jamaah dari Najd (arah timur) Juhfah untuk arah Syam Dzat ‘Irq untuk arah Irak Miqat Zamani : Batas waktu untuk memulai ihram haji , yaitu sejak 1 Syawal hingga 9 Dzulhijjah. Sedangkan umrah dapat dilakukan sepanjang tahun. Mematuhi miqat menunjukkan kepatuhan kita terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, serta menjadi tanda awal bahwa kita memasuki wilayah suci dengan niat yang bersih. B. Umrah Sunnah Selain umrah wajib, ada pula ...